Radio Swara Kampar adalah satu-satunya media radio milik Pemerintah Kabupaten Kampar yang berperan penting dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat Kabupaten Kampar. Radio Swara Kampar memiliki gedung penyiaran yang beralamat di Jl. HR. Soebrantas Bukit Candika Bangkinang. Radio Swara Kampar berada di bawah naungan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Kampar. Berdiri sejak 1 Juni 1986 dengan menggunakan nama RPDK “Radio Pemerintah Daerah Kampar” dan kemudian diubah dengan nama RSPD “Radio Siaran Pemerintah Daerah” pada tahun 2001 dan selanjutnya menggunakan nama Radio Swara Kampar. Melalui Perda Kab. Kampar No. 4 Tahun 2011, Terhitung sejak tanggal 13 Mei 2011, Radio Swara Kampar ditetapkan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dan juga telah mendapatkan Izin Prinsip sementara Penyelenggaraan Penyiaran dengan Izin Menkominfo Nomor 481 Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016.
swarakamparfm.com © 2024 LPPL SWARA KAMPAR 103,8 FM Made with ☕ by MRI Indonesia